Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan mekanisme pengajuan saksi atau ahli dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.
Saldi mengatakan, saksi harus diajukan H-1 sebelum persidangan digelar.
"Kita lanjut ya, tapi ini perlu disampaikan kepada pemohon di sidang, ketika pengucapan putusan untuk dismissal tempo hari sudah diberi tahu, bahwa saksi-saksi harus diajukan satu hari menjelang persidangan," kata Saldi, dalam sidang lanjutan sengketa pileg untuk perkara nomor 143, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Saldi kemudian mengonfirmasi kuasa hukum PDIP terkait pengajuan saksi yang baru diajukan, pada Senin ini.
Baca juga: Mardiono Ungkap Kekecewaan PPP atas Hasil Putusan MK di Sengketa Pileg: MK Jadi Gerbang Keadilan
"Nah, faktanya Anda baru memasukkan nama saksi sekarang ya?" tanya Saldi Isra.
Kuasa hukum PDIP mengaku, pihaknya telah melakukan pengajuan saksi, sejak Minggu (26/5/2024) kemarin.
Selanjutnya, Hakim Saldi juga menanyakan hal yang sama terhadap saksi yang dihadirkan termohon KPU.
Saldi menjelaskan, waktu H-1 sebelum persidangan tersebut maksudnya satu hari kerja MK.
Oleh karena itu, jika dihitung berdasarkan sidang Senin ini, maka H-1 tersebut jatuh pada Rabu (22/5/2024) lalu.
Hal itu dikarenakan terdapat dua hari tanggal merah, pada Kamis-Jumat, serta libur MK pada Sabtu-Minggu.
"Ini Bapak mengajukan satu saksi ya (dalam persidangan)? Kalau di sini (liat dokumen) dua saksi. Kita cek dulu ya, nah karena satu hari itu maksudnya satu hari kerja ya sebetulnya makanya harusnya diserahkan pada hari Rabu, nah pasti enggak memenuhi ya? kedua-duanya (KPU dan Pemohon PDIP) tidak memenuhi," ucapnya.
Setelah mengonfirmasi pihak-pihak yang diduga tidak memenuhi syarat waktu prosedur pengajuan saksi tersebut, Saldi tampak melanjutkan persidangan.
Baca juga: Harapan PPP Kembalikan Suara di DKI Jakarta Kandas, Gugatan Sengketa Pileg Tak Diterima MK
Ia menegaskan, saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak tetap bisa menyampaikan keterangannya.