Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Golkar untuk perkara sengketa pileg nomor 256, Michael, membenarkan adanya seorang saksi yang hilang jelang memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Michael mengatakan, seorang saksi pria tersebut bernama Adin (sebelumnya ditulis Adit--red).
Nama itu juga sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Keterangan Tanda Laporan Orang Hilang yang dikeluarkan oleh Polsek Teluk Ambon, Maluku.
"Jadi saksi yang hilang ini gimana ya. Maksudnya, dia tiba-tiba menghilang dan enggak bisa jadi saksi di MK," kata Michael, saat dihubungi, Selasa (28/5/2024) malam.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Arief Hidayat Marahi KPU karena Belum Serahkan Alat Bukti Fisik
Ia menyampaikan, Adin merupakan saksi kunci untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif antara Golkar dengan Partai Gelora di Maluku Dapil Maluku 2 dan Maluku Tengah 4.
"Untuk saksi kuncinya bisa dibilang demikian, karena dia yang tahu banget TPS 10 Wakasihu itu gimana, awalnya gimana. Itu menurut versi kami," jelasnya.
Ia mengatakan, Adin hilang saat masih di Ambon, pada (26/5/2024) atau H-1 keberangkatan ke Jakarta berdasarkan tiket pesawatnya.
"(Belum sempat terbang ke Jakarta) belum. Rencananya dia terbang jam 13.00 siang. Pesawatnya hari Senin," ungkap Michael.
Lebih lanjut, kuasa hukum Golkar ini menuturkan, hingga saat ini belum diketahui di mana keberadaan Adin.
Namun, Michael menyampaikan, pihak DPD Partai Golkar Maluku Tengah sudah mengetahui kabar hilangnya saksi Adin ini.
Saksi Golkar Hilang
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar pada perkara sengketa pileg nomor 256 mengungkapkan, terdapat satu dari empat saksi yang mereka siapkan untuk hadir di persidangan, hilang di Jakarta.
Baca juga: Kurang Tidur, Hakim MK Istirahat Sejenak Sebelum Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, pada Selasa (28/5/2024), saksi tersebut diketahui bernama Adin dan berasal dari Ambon, Maluku.
Hal itu bermula saat Hakim Saldi Isra mengonfirmasi saksi yang hadir dalam persidangan.