News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Profil Ahmad Ridha Sabana, Pemohon di Balik Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) di balik putusan Mahkamah Agung (MA) ubah syarat usia minimal calon kepala daerah.

Diketahui Ahmad Ridha Sabana mendaftarkan permohonan dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 ke MA pada 23 April 2024.

Adapun termohon dalam perkara tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Ketua Umum Partai Garuda mengajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.

Kemudian, permohonan yang diajukan Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Garuda diproses MA pada 27 Mei 2024.

Selanjutnya MA memutus permohonan yang diajukan Partai Garuda pada 29 Mei 2024.

Hanya butuh waktu 3 hari bagi MA memutus perkara tersebut.

Baca juga: MA Hanya Butuh 3 Hari Untuk Putus Perkara Terkait Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Putusan MA Dianggap Akomodir Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Demokrat: Silakan Saja Berspekulasi

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Profil Ahmad Ridha Sabana

Ahmad Ridha Sabana merupakan pria kelahiran Banjarmasin 22 Januaro 1972.

Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Garuda. Ia memimpin partai Garuda sejak mulai didirikan pada 2015 tepatnya 16 April 2015.

Ia dikenal sebagai pengusaha dan politikus Indonesia. Sebelum mendirikan partai Garuda, ia terklebih dulu aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pusat.

Bahkan, ia pun sempat dinominasikan sebagai Ketua KNPI periode 2011-2014.

Diketahui juga, Ahmad Ridha pada 2014 silam menjadi Presiden Direktur jaringan televisi komersial PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), putri tertua Soeharto.

Hingga kemudian pada Februari 2018, Ahmad Ridha mengaku tak lagi menjabat sebagai direktur utama TPI.

Pada Pemilu 2014, Ahmad Ridha pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Dapil Jakarta Timur.

Ia pun disebut juga merupakan adik dari politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini