Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Garuda membeberkan alasan partainya melayangkan gugatan batas usia calon kepala daerah ke Mahkamah Agung RI (MA).
Dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garra Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Baca juga: Sebut Putusan Batas Usia Minimal Ikut Pilkada Janggal, Pakar: Apa Mahkamah Agung Baca Undang-Undang?
Terkait dengan gugatan itu, Sekjen Partai Garuda Yohana Murtika menyatakan alasan kalau pihaknya ingin adanya peran anak muda untuk berkesempatan menjadi kepala daerah.
"Kami dari Partai Garuda yang memiliki mayoritas anak-anak muda sudah jelas memiliki tujuan agar bagaimana anak-anak muda ini memiliki kesempatan yang sama," kata Yohana saat dimintai tanggapannya, Jumat (31/5/2024).
Kata dia, Partai Garuda memandang kalau jangan sampai adanya ruang yang membatasi anak muda untuk maju sebagai pemimpin.
Baca juga: Perludem Desak KY Periksa Hakim MA yang Mengadili Perkara Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pasalnya, pihaknya merasa prihatin dengan kondisi saat ini, dimana anak muda seakan tidak pernah dilibatkan atau dianggap untuk mengambil kebijakan.
"Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tau karna mereka selalu di kerdilkan karna masalah usia," kata dia.
"Oleh sebab itu kami dari Partai Garuda bersepakat untuk mengajukan gugatan tersebut," tukas Yohana.
Kendati saat disinggung soal ada atau tidaknya arahan atau pesanan dari segelintir pihak terkait dengan gugatan ini, Yohana belum memberikan respons lebih jauh.
Pasalnya, gugatan ini digadang akan menjadi akses atau jalan bagi putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep maju di Pilkada November 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.