TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Dua kontestan Pilkada Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua yakni pasangan calon(paslon) nomor urut 02 Yanni-Jemmi Maban dan Paslon nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar melakukan penolakan terhadap proses penghitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.
Penolakan dua paslon itu didasarkan pada dugaan adanya praktik politik uang dan kecurangan yang berlangsung terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Akibat berbagai bentuk dugaan kecurangan yang terjadi, Calon Bupati Sarmi nomor urut 03, Agus Festus Moar meminta Bawaslu Sarmi untuk mendiskualifikasi paslon lainnya jika terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Karena ini negara hukum jadi setiap tindakan yang menyalahi aturan itu harus diproses secara hukum dan aturan yang berlaku di negara kita," kata Cabup Moar di Sarmi, Rabu(4/12/2024).
Dikatakan, saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, semua pasangan calon diikat oleh aturan, tata tertib oleh pemerintah lewat Bawaslu dan KPU.
Sampai hal-hal terkait dengan pelanggaran hukum dalam pelaksanan Pilkada pun disampaikan kepada setiap calon untuk tidak melakukan hal-hal tersebut. Salah satu contohnya yaitu money politic.
"Tapi apa yang terjadi, banyak pelanggaran yang terjadi saat proses pemungutan suara pada 27 November kemarin dan kami adalah salah satu yang dirugikan," sebutnya.
Oleh karena itu, jika terbukti kebenarannya melakukan pelanggaran TSM, maka Bawaslu harus mendiskualifikasi Paslon yang melakukan pelanggaran itu.
"Itu permintaan kami Paslon nomor 03 karena hukumnya sudah jelas jika terbukti melakukan pelanggaran TSM, tentu harus didiskualifikasi."
Lebih lanjut, ia juga meminta oknum-oknum penyelenggara yang ikut terlibat dalam pelanggaran pemilu harus dihukum.
Sebab ia menduga, pelanggaran yang terjadi saat pecoblosan bukan hanya dilakukan oleh para calon tapi juga oleh para penyelenggara.
"Dan pelanggarannya itu nyata, terstruktur dan masif sehingga harus dihukum" tegasnya.
Menurut dia, selain para calon, penyelenggara juga diikat oleh aturan undang-undang (UU) Pemilu untuk tidak melakukan kejahatan saat pelaksanaan Pemilu.
"Untuk itu, kami minta agar oknum-oknum penyelenggara yang terlibat dalam pelanggaran untuk dihukum sesuai dengan UU Pemilu. Hari ini kita harus lakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang merugikan orang banyak, siapapun dia," pintanya.
Pihaknya berharap Bawaslu selaku lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pemilu dapat berlaku jujur, adil serta tegas dalam menyikapi banyaknya pelanggaran.
"Jika tidak, maka dengan alat bukti yang ada, kami akan melanjutkan laporan kami ke tingkat lebih tinggi yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan juga DKPP," tegasnya.
Sebelumnya, baik Paslon 02 maupun Paslon 03 sudah melaporkan temuannya terkait dugaan kecurangan TSM ke Bawaslu Sarmi.
Bentuk dugaan kecurangan yang dilaporkan yaitu undangan C6 tidak diberikan kepada pemilih yang ditengarai merupakan pendukung 02 dan 03, saksi Paslon 02 di beberapa TPS diancam dan diintimidasi hingga tidak diperbolehkan masuk TPS, pencoblosan surat suara sisa yang terbukti dari jumlah hasil penghitungan suara melebihi DPT.