“Karena tidak terkait dengan calon perseorangan, saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini."
"Mungkin di tahapan pencalonan pasangan calon di 27-29 (Agustus). Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat, nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," jelas Dody.
Baca juga: Diduga Karpet Merah Kaesang, Pengamat: Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Tak Beri Kepastian Hukum
Sebagai informasi MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Adapun Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Uji materi terhadap KPU itu menyangkut aturan batas minimal usia cagub dan cawagub.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Baca berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024.