News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Ray Rangkuti Duga jadi Karpet Merah untuk Kaesang Maju Pilkada

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat calon kepala daerah, khususnya calon gubernur dan wakil gubernur, diduga untuk mengakomodir pencalonan putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik  Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menduga putusan Mahkamah Agung (MA) ubah batas usia kepala daerah jadi karpet merah untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.

Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU. Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: MA Dinilai Gagal Maknai Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah, Substansi Putusan Bermasalah

"Kita tidak tahu karena Kaesang belum mendaftarkan diri. Kalau ternyata mendaftar diri baru bisa kita bisa menarik kesimpulan (Untuk Kaesang diubahnya aturan tersebut)," kata Ray, Selasa (4/6/2024).

Ia melanjutkan saat ini yang bisa publik lihat hanya menduga-duga. Meski begitu, ia meyakini putusan tersebut mungkin dalam kerangka itu meloloskan Kaesang di Pilkada 2024.

"Dugaan saya iya, karena putusan MA itu sesuatu yang tak rasional. Bahkan untuk menjadi hakim itu dihitungnya bukan saat pelantikan," kata Ray.

Baca juga: Soal Peluang Kaesang Pangarep Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Zulhas sebut Jokowi Melarang

"Kok tiba-tiba untuk Pilkada (batas usia) sejak pelantikan. Memang Hakim Agung itu dihitungnya usianya sejak pelantikan? Kan tidak," terangnya.

Ray menegaskan jika benar nantinya Kaesang mendaftarkan diri di Pilkada 2024. Ia meyakini putusan MA tersebut memang untuk meloloskan Kaesang.

"Kita tunggu meskipun kita bisa membacanya, bukan memastikannya. Kalau Kaesang mendaftarkan diri, besar kemungkinannya, karena aneh putusan MA itu," tegasnya.

Diketahui belakangan ini keponakan dari Presiden 2024 terpilih Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono  didorong Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad maju di Pilkada 2024.

Dasco sempat mengunggah foto Budisatrio Djiwandono bersama artis kondang, Raffi Ahmad di akun sosial media instagram pribadinya.

Terbaru, Dasco unggah foto keponakan Prabowo Subianto itu maju di Pilkada Jakarta 2024 bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini