Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Perindo terkait pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir dapil Samosir 1.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dalam sidang untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang dimohonkan Perindo terhadap KPU RI dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Samosir dapil Samosir 1 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan masing-masing lembaga tersebut di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.
Terkait Putusan MK tersebut, Mahkamah menilai dalil permohonan Pemohon Perindo berkenaan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum.
"Menurut Mahkamah, seharusnya surat suara yang terbukti tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir harus dinyatakan sebagai surat suara tidak sah sebagaimana ketentuan yang mengatur terkait sah atau tidaknya surat suara," ucap Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.
Menurut Mahkamah persoalan di TPS 12 secara substansi masih meninggalkan masalah karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian untuk menjamin dan melindungi kemurnian dan hak konstitusional serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demorkatis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Maka Mahkamah menilai tepat dan adil terhadap TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan dilakukan PSU," tegas Hakim.
Sementara itu, terkait dalil Perindo yang mempermasalahkan TPS 07 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan. Mahkamah menyoroti hal tersebut berkaitan dengan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
Sehingga, Mahkamah menyatakan, dalil soal TPS 07 tersebut sudah tidak relevan lagi untuk dipersoalkan.
"Oleh karena itu dalam permohonan a quo yang berkenaan dengan sengketa hasil PHPU Pileg tidak relevan lagi untuk dipersoalkan dan oleh karenanya dianggap telah selesai dan Mahkamah tidak memepertimbangkan lebih lanjut in casu Rekomendasi Nomor 18/2024 yang berkenaan dengan salah satunya di TPS 07 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan," jelas Mahkamah.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon Perindo mendalilkan perolehan suara mereka yang benar dan berpengaruh pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Samosir di dapil Samosir I terdapat selisih Partai Perindo sebesar 38 suara yang sangat mempengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir I.
Baca juga: Partai Perindo Sampaikan 4 Sikap Sekaligus Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Perindo mendalilkan pengurangan tersebut disebabkan adanya pencoretan yang tidak sah terhadap perolehan suara Pemohon pada Formulir C.Hasil.