Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem untuk pemilihan anggota DPRD Kota Ternate di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, hal tersebut dalam amar putusan untuk PHPU Legislatif Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo yang memimpin sidang pembacaan putusan, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim konstitusi menjelaskan, mereka tidak dapat menerima dalil NasDem yang menyatakan telah terjadi kelalaian oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam hal ini Ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Baca juga: Ilham Habibie Putra Sulung BJ Habibie Maju Jadi Cagub atau Cawagub Jawa Barat? Ini Kata Surya Paloh
Sebagaimana didalilkan NasDem, Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak sah pada saat rapat rekapitulasi di tingkat PPK Ternate Selatan. Akibatnya, Pemohon NasDem kehilangan atau berkurang 143 suara karena keputusan atau ketetapan tersebut. Karena merasa dirugikan, Pemohon telah mengajukan keberatan di tingkat kecamatan dan kota namun tidak ditanggapi oleh Termohon KPU.
Meski demikian, Mahkamah juga menyoroti keterangan Bawaslu RI yang menyampaikan, bahwa saat rapat rekapitulasi di PPK Ternate Selatan terdapat kesepakatan pembukaan kotak oleh para saksi untuk menghitung ulang surat suara di TPS 08 Tabona, yang kemudian ditemukan 221 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Baca juga: 5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg
Selanjutnya, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah atau hangus. Bawaslu telah menindaklanjuti persoalan tersebut sebagai tindak pidana Pemilu dengan adanya pelimpahan dari Sentra Gakkumdu Kota Ternate kepada Pengadilan Negeri Ternate serta Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap PPK Ternate Selatan karena melakukan pembukaan kotak tidak sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta Pemilu juga dalam mewujudkan keadilan Pemilu sesuai dengan amanat UUD 1945, menurut Mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
"Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2 beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Hakim.