News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPK Beri Peringatan ke Caleg Terpilih Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi calon anggota legislatif (caleg) yang ikut berkontestasi di Pemilu 2024. KPK memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada para calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu guna menghindari adanya permasalahan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN agar tidak ada permasalah administrasi dengan KPU ke depannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/6/2024).

KPK diketahui sepakat dengan KPU ihwal kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah para caleg terpilih. 

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun terkait LHKPN ini, caleg memang wajib melapor. 

Aturannya tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Baca juga: 5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg

Berikut aturannya dalam pasal 52 Per-KPU tersebut:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini