Syarat Berkoalisi
PKS disebut-sebut bisa berkoalisi di Pilkada Jakarta mengusung Anies.
Jika PKS dan PDIP berkoalisi mengusung Anies maka dua partai itu telah memenuhi syarat mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
PKS adalah pemenang di Pemilu DPRD 2024 lalu dengan 1.012.028 suara (18 kursi DPRD Jakarta) dan PDIP di urutan kedua dengan 850.174 suara (15 kursi DPRD Jakarta).
Syarat mencalonkan pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 40 UU "Parpol atau koalisi parpol dalam mengusung paslon di pilkada Jakarta harus memperoleh 25 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah. Atau memperoleh minimal 20 persen kursi dari total jumlah kursi DPRD DKI Jakarta".
Atau minimal 22 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusulkan cagub dan cawagub di Pilkada.