Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam proses tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara hasil pemilihan umum (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU dilakukan di beberapa wilayah yang sengketanya dikabulkan MK.
Rerata PSU dilakukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) saja dalam satu wilayah.
Namun terdapat juga PSU yang harus dilakukan dalam cakupan daerah pemilihan (dapil).
Sehingga KPU didorong perlu membuat skala prioritas dalam PSU itu.
"Untuk beberapa perkara yang dilakukan PSU mungkin sederhana hanya 1 atau 2 TPS. Namun ada juga yang 1 dapil yakni di Tarakan DPRD Kota, Gorontalo DPRD serta Sumatera Barat pemilu DPD ulang," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
"Sehingga KPU perlu membuat skala prioritas atau atensi PSU yang dalam pelaksanaanya meliputi seluruh dapil. Kalau hanya beberapa dapil saja sangat mudah di awasi semua pihak," sambungnya.
Baca juga: Tak Ada Kampanye, Partisipasi Pemilih Saat Pemungutan Suara Ulang Tergantung Sosialisasi KPU
Hal ini tentu mengingat dalam amar Putusan MK terhadap perkara PSU, sangat jelas amar putusannya supaya KPU RI melaksanakan supervisi terhadap jajarannya.
Serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Mita ini menegaskan, pada prinsipnya pelaksanaan PSU adalah untuk menjaga kemurnian suara akibat adanya pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Putusan MK, adalah sanksi yang diberikan agar ke depan penyelenggara pemilu khususnya KPU dan jajarannya lebih tertib dan taat prosedur.
"Serta menjaga integritas dalam melayani pemilih dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
SIdang PHPU Selesai
Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024.