News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Awasi Ketat Pemungutan Suara Ulang, Puadi: Jangan Sampai Ada yang Kampanye

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan penuh supaya tidak ada kampanye yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) yang kembali ikut dalam pemungutan suara ulang (PSU).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan penuh supaya tidak ada kampanye yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) yang kembali ikut dalam pemungutan suara ulang (PSU).

Selain itu, Puadi juga menekankan, politik uang pun jadi poin yang tidak akan luput dari pengawasan Bawaslu dalam PSU.

Baca juga: Jumlah Caleg 4 Parpol Ini Dikurangi Jika Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan di PSU Gorontalo

"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang" kata Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).

Adapun langkah yang akan dilakukan Bawaslu adalah melalui proses pencegahan dan imbauan. Pihaknya juga mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.

"Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Maka di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.

Baca juga: KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024

Dalam tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukanPSU  dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di sejumlah daerah.

PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat 7 PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Menurutnya, hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar Idham dalam keterangannya, Rabu (10/6/2024).

Baca juga: MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana

KPU telah menetapkan tanggal untuk tindak lanjut PSU dan PSSS. Berikut jadwal tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg 2024:
Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada:

1. Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK
2. ⁠Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan
3. ⁠Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK

Penghitungan ulang suara direncanakan pada:
1. Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK
2. ⁠Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan
3. ⁠Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini