Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta digugat oleh bakal pasangan cagub dan cawagub dari jalur indepenen pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Aduan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan telah masuk dalam pembahasan rapat pleno.
“Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).
Dalam rapat pleno, lanjut Benny, berkas permohonan sengketa itu masih harus diperbaiki. Adapun informasi perbaikan berkas aduan ini baru akan disampaikan Bawaslu DKI Jakarta kepada Dharma-Kun pada Jumat (21/6/2024) besok.
“Berkas sudah diterima tapi ada perbaikan. Untuk perbaikan berkas akan disampaikan secara resmi besok,” tuturnya.
Baca juga: Beredar Isu Koalisi 4+1, Elite Golkar Bantah Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilkada Serentak 2024
Adapun gugatan yang dilayangkan adalah berkaitan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
“Untuk materi permohonan salah satunya terkait akses,” jelas Benny.
Sebagai informasi, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto harus berjuang di Bawaslu DKI Jakarta jika ingin tetap bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.
Hal itu karena KPU DKI Jakarta menyatakan berkas dukungan yang diserahkan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto tidak memenuhi syarat.
Dari total 1,2 juta data yang diunggah ke Silon, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 447.469 dukungan.