TRIBUNNEWS.COM - KPU mengeluarkan aturan baru terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 yang akan maju di Pilkada 2024.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa (2/7/2024) kemarin.
Isinya, caleg yang terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih untuk bisa maju di Pilkada 2024.
Pengunduran diri itu wajib diberikan melalui surat yang diserahkan saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.
Lantas, siapa sajakah caleg terpilih di Pemilu 2024 yang berpotensi mundur dan mencalonkan diri di Pilkada 2024? Berikut rangkumannya.
1. Taj Yasin
Eks Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, telah berhasil melenggang ke Senayan sebagai senator/anggota DPD RI mewakili Jateng.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang digelar KPU RI untuk Provinsi Jawa Tengah, Selasa (12/3/2024), Taj Yasin berhasil memperoleh suara tertinggi dengan perolehan 3.821.699 suara.
Namun, belakangan nama Taj Yasin masuk dalam bursa Pilkada Jawa Tengah 2024.
Nama Taj Yasin pun kerap disandingkan dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.
Di sisi lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melakukan manuver agar kadernya bisa dipinang di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Baca juga: Dikawal Gibran, Ini Jawaban Mengejutkan Raffi Ahmad soal Peluang Maju di Pilkada 2024
Partai berlambang Kakbah itu diketahui menawarkan Taj Yasin Maimoen untuk kembali dimajukan.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan nama Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin, menjadi kader internal terkuat untuk dimajukan di Pilkada Jawa Tengah.
"PPP punya calon wakil kepala daerah namanya Taj Yasin Maimoen, kalau dipasangkan dengan si A cocok, dengan si B cocok, tinggal siapa yang mau dengan PPP."