Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyoroti Peraturan KPU (PKPU) 8/2014 tentang pencalonan kepala daerah yang telah resmi diberlakukan sebagai bentuk akomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024.
Untuk diketahui, amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebut, bahwa syarat calon di pilkada adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Titi mengatakan, soal pelantikan calon terpilih bukan bagian dari kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, menurutnya, lembaga penyelenggara itu tidak boleh tergesa-gesa menindaklanjuti Putusan MA a quo.
"Mengingat pengaturan pelantikan bukan ranah kewenangan KPU sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, maka mestinya KPU tidak boleh tergesa-gesa dalam tindak lanjut atas Putusan MA tersebut," kata Titi, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (19/7/2024).
Titi menjelaskan, KPU mestinya berkoordinasi intensif dan menyeluruh dengan Pemerintah yang punya kewenangan mengatur pelantikan.
Terlebih, UU Pilkada menyebut bahwa tata cara dan jadwal pelantikan diatur melalui Peraturan Presiden (perpres).
Baca juga: Diperiksa KY, Pelapor Etik terhadap Hakim MA Ungkap Keanehan Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Lebih lanjut, kata Titi, KPU seharusnya terlebih dahulu memastikan dengan Pemerintah soal kesiapan penerbitan Peraturan Presiden sebelum akhirnya mengubah ketentuan pencalonan.
"Sebab pengaturan pencalonan mestinya merujuk pada ketentuan dan jadwal yang jelas sebagai rujukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ataupun partai politik pengusung," jelasnya.
Ia menekankan, tidak boleh ada standar ganda dalam penerapan persyaratan calon.
Selanjutnya, Titi menyoroti fakta bahwa sampai saat ini, belum kunjung terbit Peraturan Pemerintah tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Terkait hal itu, menurutnya, belum ada kepastian hukum mengenai jadwal yang dapat menjadi rujukan KPU untuk menentukan ketentuan syarat usia calon kepala daerah di Pilkada 2024 mendatang.
"Belum ada kepastian hukum soal jadwal yang bisa dirujuk KPU soal ketentuan pemenuhan syarat usia calon," kata Titi.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada 2024 melalui PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 15 PKPU 8/2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU 8/2024.
Baca juga: KPU Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Sedang Diharmonisasi
Artinya bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. Asalkan jika nantinya telah dilantik, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.
Sebagaimana diketahui, saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU.
Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan ukuran proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.
Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan MA Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda. Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU sebab MA mengabulkan permohonan itu.
(*)