Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan anggota legislatif (Pileg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.
Dimana penetapan hasil PSU untuk DPD Provinsi Sumatera Barat itu ditempuh dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) untuk Pileg 2024, di Kantor KPU RI.
Baca juga: Lewati Banyak Rintangan, Irman Gusman Berpeluang Masuk 4 Besar Hasil PSU DPD RI Sumbar
Dalam penetapan tersebut, nama mantan narapidana kasus korupsi Irman Gusman menempati posisi keempat dengan perolehan 176.987 suara.
Sementara untuk perolehan suara paling banyak yang berada di urutan pertama yakni Cerint Iralloza Tasya dengan suara 283.020, selanjutnya, Muslim M Yatim dengan 199.919 suara dan di posisi ketiga Jelita Donal dengan 187.765.
Baca juga: PSU di Sumbar Habiskan Dana Rp 350 Miliar, Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Lagi Jika Bikin PKPU
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Pimpinan Sidang Pleno KPU RI sekaligus Anggota KPU RI Idham Kholik, di ruang Rapat KPU RI, Minggu (28/7/2024).
Jika merujuk pada ketentuan pada Pileg DPD RI Provinsi Sumatera Barat, dengan hasil tersebut, Irman Gusman berarti dinyatakan lolos sebagai anggota DPD RI.
Dimana, jatah kursi untuk DPD RI Provinsi Sumatera Barat berjumlah 4 orang.
Berikut hasil PSU DPD RI di Provinsi Sumatera Barat pasca putusan MK RI, diurutkan berdasarkan nomor urut calon legislatif:
1. Abdul Aziz: 66.192
2. Cerint Iralloza Tasya: 283.020
3. Desrio Putra: 32.150
4. Dirri Uzhzhulam: 44.844
5. Emma Yohanna: 122.547
6. Hendra Irawan Rahim: 35.064
7. Irman Gusman: 176.987
8. Jelita Donal: 187.765
9. Jhoni Afrizal: 16.028
10. Leonardy Harmainy: 34.674
11. Mevrizal: 16.532
12. Muslim M Yatim: 199.919
13. Nurkhalis: 144.339
14. Yonder WF Alvarent: 12.199
15. Yong Hendri: 14.895
16. Yuri Hadiah: 51.990
Adapun, perolehan suara itu didapat dari jumlah suara sah sebanyak 1.439.145 dan suara tidak sah sebanyak 21.913, serta total suara sah dan tidak sah: 1.461.058.
Baca juga: Lewati Banyak Rintangan, Irman Gusman Berpeluang Masuk 4 Besar Hasil PSU DPD RI Sumbar
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan proses pemilu ulang dalam satu provinsi baru pertama kali terjadi selama sejarah kepemiluan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melaksanakan pemungutan ulang untuk pencalonan Anggota DPD di Sumatra Barat (Sumbar) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Putusan MK Nomor 03-03/PHPU/DPD-XXII/2024 ini dibacakan pada tanggal 10 Jun lalu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh mantan narapidana korupsi, Irman Gusman.
“Kita masih ingat ada Putusan MK di Sumatra Barat, itu pemungutan suara ulang di seluruh Provinsi Sumatra Barat,” kata Bagja saat menjadi pembicara utama dalam Diskusi Publik Evaluasi Pemilu 2024 yang berlangsung di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
“Ini baru pertama kali ada pemungutan suara ulang di satu provinsi dalam sejarah kepemiluan. Biasanya satu kabupaten, iya. Tapi di satu provinsi baru kali ini,” sambungnya.
KPU telah mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Sumbar dalam proses pemilu ulang tindak lanjut Putusan MK.
Baca juga: KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024
Kini nama Irman Gusman diikutsertakan dalam proses pemilu ulang yang bakal berlangsung 13 Juli mendatang di Sumbar.
Perubahan itu dilakukan melalui Putusan KPU Nomor 789/2024 yang diteken langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 21 Juni.
“Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024, perlu mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilihan umum calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatra Barat,” sebagaimana dikutip dari Putusan KPU Nomor 789/2024 yang diterima Tribunnews pada Senin (24/6/2024).