News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pileg 2024

Ada Gugatan Sengketa Pileg Lagi, MK Pastikan Bakal Putus Sebelum Pelantikan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan untuk 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif atau sengketa Pileg 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sebagaimana diketahui, KPU RI batal menggelar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan batalnya penetapan ini lantaran ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10-an, tanggal 31 Juli, kami mendapatkan informasi, bahwa MK menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

“Maka dengan itu rencana kami menetapkan belum bisa kami lanjutkan,” sambung Idham.

KPU telah menjadwalkan hari Rabu kemarin untuk menjalankan agenda rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024.

Namun, mengingat adanya informasi terbaru dari MK ihwal gugatan PHPU, KPU pun membatalkan rapat Pleno itu.

Implikasinya, ketentuan Pasal 415 UU 7 Tahun 2017 tidak dapat dilaksanakan. Pasal tersebut mengatur tentang formula perolehan kursi parpol dan calon terpilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini