Sebagaimana diketahui, KPU RI batal menggelar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan batalnya penetapan ini lantaran ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10-an, tanggal 31 Juli, kami mendapatkan informasi, bahwa MK menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
“Maka dengan itu rencana kami menetapkan belum bisa kami lanjutkan,” sambung Idham.
KPU telah menjadwalkan hari Rabu kemarin untuk menjalankan agenda rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024.
Namun, mengingat adanya informasi terbaru dari MK ihwal gugatan PHPU, KPU pun membatalkan rapat Pleno itu.
Implikasinya, ketentuan Pasal 415 UU 7 Tahun 2017 tidak dapat dilaksanakan. Pasal tersebut mengatur tentang formula perolehan kursi parpol dan calon terpilih.