News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Rancangan PKPU: Relawan Wajib Lapor Dana Kampanye, Debat Paslon Digelar 3 Kali

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas rancangan mengenai dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

KPU RI berencana mengatur agar sumbangan relawan terhadap pemenangan paslon dimasukkan ke laporan dana kampanye Pilkada 2024.

Hal tersebut, disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) kampanye dan RPKPU dana kampanye, Jumat (2/8/2024).

"Relawan, ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," katanya, dilansir Kompas.com.

Idham menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan untuk mendeteksi aktivitas kampanye yang dilakukan relawan.

"Jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya," ucap Idham.

Menurut dia, siapa pun yang melakukan kegiatan kampanye harus wajib menyampaikan surat pemberitahuan pada kepolisian.

"Karena, siapa pun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Idham menyatakan, KPU sebagai pelaksana Pilkada memiliki kewenangan untuk mencoba mengaturnya.

"Kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Adapun untuk pelaksanaan debat paslon yang maju Pilkada 2024, KPU memiliki rancangan untuk mengadakan sebanyak tiga kali.

Baca juga: KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2024: PKPU Dana Kampanye hingga Logistik Sedang Disusun

Rancangan tersebut, diungkapkan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, Jumat.

"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz.

Mellaz menegaskan, dalam penyelenggaran debat baik publik maupun terbuka dapat dilaksanakan di masing-masing provinsi atau kabupaten kota tempat Pilkada dilaksanakan.

"Tetapi, diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi maupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ujar Mellaz.

Rencananya kampanye Pilkada akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.

Untuk jadwal debat terbuka dan rapat umum akan dilaksanakan di tengah-tengah tanggal pelaksanaan kampanye.

Baca juga: Komisi II Bakal Panggil KPU RI Bahas PKPU Pilkada 2024 Pekan Ini

Menurut Mellaz, debat terbuka dilaksanakan bersamaan dengan rapat umum dengan ketentuan dilaksanakan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," katanya.

Diketahui tanggal pendaftaran paslon kepala daerah semakin dekat, yakni pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan untuk menetapkan pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada 2024 dapat dilakukan per 22 September 2024.

(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini