Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan pelantikan serentak calon terpilih Pilkada 2024 hanya diberlakukan bagi pihak yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ia sampaikan usai membahas peraturan presiden (perpres) terkait pelantikan calon terpilih Pilkada 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (6/7/2024).
“Sudah ada (tanggal pelantikan), ancarannya di awal Februari (2025),” kata Afif.
Namun ia masih belum mengungkapkan kapan tanggal pasti pelantikan itu.
Di satu sisi, ia juga menegaskan pelantikan serentak itu tidak berlaku bagi calon terpilih yang bersengketa di MK.
Baca juga: Viral Kontes Kecantikan Transgender Digelar di Hotel Jakarta Pusat, Polisi Pastikan Tak Ada Izin
“Iya (pelantikan Februari) yang tidak bersengketa,” ujarnya.
“(yang bersengketa) akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK,” sambung Afif.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengonfirmasi ihwal proses pelantikan itu.
“Kalau yang sengketa otomatis berlanjut ke persidangan, kalau yang tidak ada sengketa, itu lah yang paling mungkin dilakukan pelantikan hasil pilkada serentak 2024,” ujar Tito.
Tito juga membeberkan tanggal pelantikan serentak untuk calon gubernur direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025.
Sementara pelantikan calon bupati dan walikota terpilih berlangsung pada 10 Februari 2025.
“Sehingga paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak untuk gubernur atau wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” jelas Tito.
“Dan kemudian untuk bupati, wali kota karena dilantik oleh gubernur atau Pj gubernurnya, sebagian gubernur yang ada sengketa itu adalah tanggal 7, kan dia harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati, wali kota, Pilkada 2024 27 November, itu kira-kira tanggal 10,” pungkasnya.