News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada DKI Jakarta 2024

PBHI Minta KPU Batalkan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta Jika Terbukti Catut NIK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun.

Nantinya, data aduan masyarakat itu akan ditindaklanjuti PHBI dengan melakukan upaya hukum formil, yakni melalui gugatan perdata dan pidana.

"Dalam konteks gugatan perdata, yaitu gugatan class action terhadap warga yang menjadi korban pencatutan atau pencurian data pribadi berupa KTP-nya dan itu merupakan hak asasi manusia, ada hak atas identitas di situ, ada hak politik juga di situ yang dicatut," ucapnya.

"Juga kita akan mengajukan gugatan pidana. Karena pencurian data pribadi berupa KTP yang dicatut untuk pencalonan Pilkada di Jakarta ini selain dia mencederai HAM, ini juga dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi," katanya.

Kabar dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pencalonan pasangan cagub dan cawagub jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana muncul setelah KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.

Berdasarkan rapat tersebut, pasangan jalur independen ini dinyatakan lolos persyaratan.

Pasangan calon independen tersebut dinyatakan lolos setelah memenuhi syarat 677.468 dukungan.

Angka tersebut melebihi syarat minimal 618.968 dukungan yang minimal tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Jakarta.

Namun belakangan, sejumlah warga mengaku bila NIK-nya dicatut dan mengaku tak pernah memberikan dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini