TRIBUNNEWS.COM - Relawan Anies Baswedan bakal melaporkan bakal calon pasangan independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.
NIK warga Jakarta diduga dicatut sebagai syarat administrasi Dharma-Kun maju sebagai calon independen di Pilkada.
"Kami sedang mempersiapkan langkah langkah hukum dan melaporkan pasangan independen Komjen Pol Purn Dharma Parengkun ke Polri dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) karena sudah melanggar," ungkap juru bicara relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan, Minggu (18/8/2024).
Iwan belum mengungkapkan kapan akan melaporkan Dharma-Kun ke Polri.
"Segera, sedang dipersiapkan," ujarnya.
Menurut Iwan, setidaknya ada empat pasal yang dilanggar terkait dugaan pencatutan NIK warga Jakarta.
Pertama, Iwan menyebut Dharma-Kun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 264 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, atau membuat dokumen palsu yang dapat digunakan dalam pemilihan umum diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Kedua, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan, mengubah, atau menggunakan dokumen kependudukan palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ketiga, pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen.
Baca juga: Pakar Sebut Pencatutan NIK Untuk Dukung Dharma-Kun Berpotensi Langgar UU Pilkada Hingga UU ITE
Seperti Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat-surat, bisa dikenakan jika KTP yang digunakan adalah palsu atau digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pasal 264 KUHP mengenai penggunaan surat palsu, yang bisa dikenakan jika KTP asli digunakan tanpa izin pemiliknya.
Keempat, Dharma-Kun diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).