News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah Sikapi Putusan MK Tentang Syarat Pencalonan Pilkada

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah dan DPR menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah.

Putusan MK nomor 60 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

KPU pun bakal segar mempelajari terlebih dahuli seluruh isi putusan MK yang tercantum dalam UU Pilkada.

"Setelah KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Idham menegaskan putusan MK bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Sehingga, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh pihak mana pun terkait putusan MK tersebut.

Baca juga: MK Putuskan Parpol Tak Lolos ke DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Demokrat: Baik bagi Demokrasi

Meski begitu, di satu sisi Idham belum dapat memastikan apakah bakal ada revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma. KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," katanya.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca juga: PDIP Senang MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini