TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA- Irjen Kementerian Perdagangan Komjen (Pol) Ahmad Luthfi dipastikan tetap diusung Partai Nasdem sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Jateng Fadholi mengatakan rekomendasi untuk Ahmad Luthfi pada Pilkada 2024 sudah bersifat final.
Sementara untuk Kaesang Pangarep, yang diajukan sebagai calon Wakil Gubernur Jateng, akan secepatnya dibahas di dalam partai koalisi.
Baca juga: 7 Parpol Ini Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri Tanpa Koalisi di Pilkada Banten usai Putusan MK
Pernyataan Fadholi ini disampaikan saat dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Selasa (20/8/2024).
"Rekom itu kan sudah disiapkan satu minggu yang lalu, belum ada putusan dari MK. Terkait ada ambang batas usia, kita pasti akan mengikuti aturan yang ada, keputusan MK harus dihormati," kata anggota DPR RI ini saat ditemui di Salatiga.
Luthfi dinilai figur yang bisa memipin Jateng
Fadholi menyampaikan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Karena itu, nanti aturannya MK seperti apa akan kita bahas di koalisi dalam waktu yang secepatnya dan singkat," katanya lagi.
Dia menegaskan bahwa rekomendasi dari partai tidak akan menabrak aturan dari MK.
"Aturan itu kan berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk pemilihan di kabupaten atau kota serta di tingkat provinsi. Pasti akan menyesuaikan dengan aturan perundangan yang ada," kata Fadholi.
"Ini kan pasti yang berubah tidak hanya soal calon, tapi juga di partai karena aturan parliamentary threshold di syarat pencalonan juga berubah. Beberapa partai yang tidak penuhi syarat koalisi tapi bisa penuhi syarat, bisa saja maju sendiri dengan aturan baru ini. Ini bagus untuk demokrasi, kita hargai," ungkap dia.
Fadholi menyampaikan, Partai Nasdem mengusung Ahmad Luthfi karena sosok mantan Kapolda Jateng tersebut dinilai aspiratif, akomodatif, personal yang bagus, dan terpenting, didukung masyarakat.
"Karena itu kami yakini Ahmad Luthfi adalah figur yang bisa memimpin Jateng untuk lebih baik," paparnya.
Kaesang berpotensi gagal maju Pilgub
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.
Baca juga: Segera Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah