News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Tengah

Partai Nasdem Pastikan Tetap Usung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng, Bagaimana Nasib Kaesang?

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA-  Irjen Kementerian Perdagangan Komjen (Pol) Ahmad Luthfi dipastikan tetap diusung Partai Nasdem sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Jateng Fadholi mengatakan rekomendasi untuk Ahmad Luthfi pada Pilkada 2024 sudah bersifat final.

Sementara untuk Kaesang Pangarep, yang diajukan sebagai calon Wakil Gubernur Jateng, akan secepatnya dibahas di dalam partai koalisi.

Baca juga: 7 Parpol Ini Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri Tanpa Koalisi di Pilkada Banten usai Putusan MK

Pernyataan Fadholi ini disampaikan saat dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Selasa (20/8/2024).

"Rekom itu kan sudah disiapkan satu minggu yang lalu, belum ada putusan dari MK. Terkait ada ambang batas usia, kita pasti akan mengikuti aturan yang ada, keputusan MK harus dihormati," kata anggota DPR RI ini saat ditemui di Salatiga.

Luthfi dinilai figur yang bisa memipin Jateng

Fadholi menyampaikan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Karena itu, nanti aturannya MK seperti apa akan kita bahas di koalisi dalam waktu yang secepatnya dan singkat," katanya lagi.

Dia menegaskan bahwa rekomendasi dari partai tidak akan menabrak aturan dari MK.

"Aturan itu kan berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk pemilihan di kabupaten atau kota serta di tingkat provinsi. Pasti akan menyesuaikan dengan aturan perundangan yang ada," kata Fadholi.

"Ini kan pasti yang berubah tidak hanya soal calon, tapi juga di partai karena aturan parliamentary threshold di syarat pencalonan juga berubah. Beberapa partai yang tidak penuhi syarat koalisi tapi bisa penuhi syarat, bisa saja maju sendiri dengan aturan baru ini. Ini bagus untuk demokrasi, kita hargai," ungkap dia.

Fadholi menyampaikan, Partai Nasdem mengusung Ahmad Luthfi karena sosok mantan Kapolda Jateng tersebut dinilai aspiratif, akomodatif, personal yang bagus, dan terpenting, didukung masyarakat.

"Karena itu kami yakini Ahmad Luthfi adalah figur yang bisa memimpin Jateng untuk lebih baik," paparnya.

Kaesang berpotensi gagal maju Pilgub

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam. 

Baca juga: Segera Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Hal itu disebabkan usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.

Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, hari ini, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Baca juga: Mahfud Dukung Putusan MK, Sebut Bisa Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada 2024

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini