News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

Ungkap Kapan PDIP Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dia menyebut, kemungkinan itu bisa terjadi jika PDIP tak berhasil membentuk koalisi dengan partai lain.

Ganjar menilai, ketokohan seorang Anies belum cukup tanpa dukungan partai politik yang menyertai.

"Tidak mungkin (mengusung Anies), kecuali usulan itu, terkait dengan nama siapa, tidak hanya Pak Anies, di belakangnya ada suara," kata Ganjar saat ditemui wartawan di kantor DPP PDIP pada Senin (19/8/2024).

Ganjar menjelaskan bahwa PDIP kekurangan kursi di DPRD sehingga memerlukan dukungan partai lain. 

Dia menyebut, partainya membutuhkan pasangan calon sekaligus koalisi bersama partai lain. 

"Kan kami suaranya kurang. Yang dibutuhkan kan dua: siapa calonnya, siapa pendukungnya, sehingga memenuhi syarat minimal," ujar Ganjar.

Pengusungan Anies, kata Ganjar, dimungkinkan jika ada partai politik lain yang turut memberikan tiket kepada Anies. 

Dengan adanya kendaraan politik berupa partai, pencalonan Anies di Jakarta dapat dilakukan. 

"Logika politiknya akan ketemu, matematikanya masuk, kalau tidak (ada partai lain), ya tidak bisa," kata Ganjar.

Namun pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.

Baca juga: PDIP Sebut Putusan MK Kabar Baik dan Menggembirakan: Kami Bisa Maju di Daerah yang Dikuasai Oligarki

Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini