News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Bak Diberi Harapan Palsu, Jalan PDIP di Pilkada Jakarta Potensi Buntu usai DPR Anulir Putusan MK

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | PDIP kembali menemui jalan buntu di Pilkada Jakarta, terutama setelah DPR mencoba menganulir Putusan MK terkait aturan Pilkada.

TRIBUNNEWS.COM - Bak diberi harapan palsu, kini PDIP berpotensi menemui jalan buntu untuk mengusung calon di Pilkada Jakarta 2024, setelah DPR mencoba menganulir Putusan MK terkait aturan Pilkada.

Awalnya PDIP sudah mendapat angin segar lewat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Adanya Putusan MK tersebut membuat PDIP bisa mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi.

Karena ambang batas pencalonan di Pilkada Jakarta berdasarkan Putusan MK berubah menjadi 7,5 persen suara dari hasil Pileg 2024.

Namun peluang PDIP untuk mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta harus pupus.

Karena peluang PDIP di Pilkada Jakarta langsung dijegal oleh DPR lewat Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Rapat pertama Baleg DPR ini digelar pukul 10.00 WIB berupa Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI.

Dalam rapat tersebut ada Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)

Kemudian pukul 13.00 WIB digelar (Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada.

Terakhir, rapat ketiga pukul 19.00 WIB diisi dengan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Baca juga: Peringatan Darurat Garuda Biru Viral di Media Sosial, Buruh dan Mahasiswa Geruduk DPR Besok

Hasil Rapat Baleg DPR soal Revisi UU Pilkada

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Rapat di gedung parlemen itu membahas Revisi UU terkait Pilkada.

Diketahui, rapat digelar sehari setelah keluarnya putusan MK soal Pilkada 2024.

Dalam rapat Baleg DPR itu diduga ada upaya untuk menganulir poin aturan ambang batas pencalonan Pilkada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini