News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Bak Diberi Harapan Palsu, Jalan PDIP di Pilkada Jakarta Potensi Buntu usai DPR Anulir Putusan MK

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | PDIP kembali menemui jalan buntu di Pilkada Jakarta, terutama setelah DPR mencoba menganulir Putusan MK terkait aturan Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengungkap, Revisi UU Pilkada akan disahkan dalam rapat paripurna DPR besok Kamis (22/8/2024).

Menurut Awiek, pengesahan RUU Pilkada ini telah disepakari oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek dilansir Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Terkait detail waktu pelaksanaan rapat paripurna ini, Awiek mengaku belum mengetahui pastinya, karena suratnya belum beredar.

"Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi nanti suratnya belum beredar," ungkap Awiek.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Baca berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini