News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada DKI Jakarta 2024

MK Enggan Komentar Soal Rapat Baleg DPR Hari Ini

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enny Nurbaningsih. MK enggan berkomentar terkait rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Enny Nurbaningsih menegaskan, hal tersebut merupakan urusan pembentuk Undang-undang (UU), dalam hal ini pemerintah dan DPR.

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini