News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

PDIP: Megawati Langsung Beri Arahan Khusus saat Tahu Putusan MK soal Pilkada 2024

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri langsung memberi arahan khusus kepada jajaran kader pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada 2024.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). 

Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Selain itu, MK dalam putusannya menyatakan inkonstitusional pasal yang menyebut partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jika ingin mencalonkan kepala daerah.

Putusan tersebut, membuka peluang bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya ditinggal, PKS, PKB dan Nasdem yang sempat digadang-gadang bakal mengusung Anies sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta. 

Dengan catatan, ia diajukan oleh parpol yang memenuhi ambang batas baru pada Pilkada Jakarta, yakni 7,5 persen.

Sementara itu, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju sendiri tanpa berkoalisi. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini