News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

Tak Mau Dikhianati, Komarudin Watubun: Anies Harus Jadi Kader PDIP Jika Maju Pilgub Jakarta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada jadi angin segar untuk PDIP dan Anies, jika ingin maju Pilkada Jakarta via PDIP, Anies harus jadi kader.

“Dengan demikian peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Ketika ditegaskan kembali apakah maksud pernyataannya itu berarti partai yang didominasi warna oranye ini bakal mengikuti peta politik PDIP dalam pilkada mendatang, termasuk jika mengusung Anies, Said Iqbal membenarkan. “Iya,” ujarnya singkat.

Anies Konsolidasi

Terpisah, Anies Baswedan mengaku bersyukur atas keluarnya putusan dari MK. Baginya, putusan ini berarti masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.

"Kita bersyukur atas putusan MK ini. Artinya bahwa masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara," kata Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid.

Anies, lanjut Sahrin juga saat ini sedang melakukan komunikasi intensif dengan banyak partai politik. Namun, Sahrin enggan membeberkan dengan partai politik mana saja Anies melakukan komunikasi.

"Yang pasti saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai," ujarnya.(Tribun Network/fah/ham/mar/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini