TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di wilayah yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta orang seperti Jakarta hanya butuh minimal 7,5 persen suara dari pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya.
Dengan demikian, putusan tersebut membawa sejumlah konsekuensi, di antaranya potensi kemunculan calon baru untuk calon gubernur (cagub) DKI Jakarta.
Sejumlah partai kini "bebas" mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Daftar Parpol
Dikutip dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan terdapat sebanyak 8.252.897 daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta.
Berdasarkan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, parpol atau gabungan parpol butuh minimal 7,5 persen suara dari Pileg 2024 untuk bisa mengajukan calon kepala daerah di wilayah dengan DPT 6-12 juta orang seperti Jakarta.
Sementara itu, KPU Jakarta mengumumkan hasil perolehan suara dari Pileg DPRD DKI Jakarta dipimpin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menduduki posisi tertinggi dengan 1.012.028 suara atau 16,68 persen.
Posisi kedua ditempati Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan raihan 850.174 suara atau 14,01 persen.
Berikut hasil rekapitulasi perolehan suara parpol dalam Pileg DPRD DKI Jakarta 2024:
- PKS: 1.012.028 suara atau 16,68 persen
- PDI-P: 850.174 suara atau 14,01 persen
- Partai Gerindra: 728.297 suara atau 12 persen
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 545.235 suara atau 8,99 persen
- Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara atau 8,53 persen
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.652 suara atau 7,76 persen
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara atau 7,68 persen
- Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara atau 7,51 persen
- Partai Demokrat: 444.314 suara atau 7,32 persen
- Partai Perindo: 160.203 suara atau 2,64 persen
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara atau 2,53 persen
- Partai Buruh: 69.969 suara atau 1,15 persen
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 62.850 suara atau 1,04 persen
- Partai Ummat: 56.271 suara atau 0,93 persen
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 26.537 suara atau 0,44 persen
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 19.204 suara atau 0,32 persen
- Partai Bulan Bintang (PBB):15.750 suara atau 0,26 persen
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 12.826 suara atau 0,21 persen
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut, parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen dapat mengajukan sendiri bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Hal tersebut berarti, terdapat delapan parpol yang bisa maju Pilkada Jakarta 2024 dengan mengajukan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur sendiri.
Parpol tersebut:
- PKS
- PDI-P
- Gerindra
- Nasdem
- Golkar
- PKB
- PSI,
- PAN
Sebaliknya, para parpol yang tidak memenuhi ambang batas suara 7,5 persen masih bisa mengajukan paslon sendiri selama memiliki cukup suara yang dapat memenuhi threshold tersebut.