Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal menyerahkan surat keputusan dukungan B1 KWK untuk bakal calon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan bahwa nantinya dirinya sendiri yang akan menyerahkan surat dukungan terhadap Lutfhi dan Gus Yasin pada Minggu (25/8/2024) sore ini.
"Sore hari ini saya akan menyerahkan B1 KWK kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin ya," ucap Raja Juli di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Antoni, penyerahan surat B1 KWK tersebut bakal dirinya serahkan di kantor Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI di Semarang, Jawa Tengah.
"Jadi di kantor DPW PSI di Jawa Tengah di Kota Semarang. Sore ini saya akan menyerahkan B1 KWK resmi PSI kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin," pungkasnya.
Adapun keputusan pihaknya memberi dukungan untung Lutfhi dan Gus Yasin di Pilkada Jawa Tengah setelah memastikan bahwa Kaesang Pangarep tak akan maju di Pilkada 2024 ini, terutama di Jawa Tengah.
Raja Juli mengatakan, adapun kepastian itu setelah adanya peraturan batas usia calon kepala daerah yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi dalam Pilkada 2024 ini," kata Raja Juli.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kaesang ramai dikabarkan bakal maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah.
Namun usai adanya putusan MK, Raja Juli pun menegaskan bahwa untuk Pilkada 2024 ini Kaesang tak akan maju dalam kontestasi di wilayah manapun.
"Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kaesang Pangarep merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi. Kaesang lahir pada tanggal 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah.
Saat ini, Kaesang tentunya masih berusia 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun.
Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
Namun Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) menihilkan putusan MK tersebut.
Kemudian terjadi aksi demontrasi pada Kamis (22/8/2024) kemarin diantaranya soal keputusan Baleg DPR soal usia calon kepala daerah.
Masifnya gelombang protes dari kalangan masyarakat. Seyogyanya DPR bakal meresmikan aturan tersebut kemarin.
Namun DPR memutuskan tak jadi meresmikan aturan tersebut dan berpegang pada putusan MK.
Baca juga: PSI: Clear ya! Kaesang Pangarep Tak Maju di Pilkada 2024
Hasil dari keputusan tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024.