News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke: Terima Kasih Indonesia

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rieke Diah Pitaloka

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia, karena berhasil memperjuangkan PKPU tentang syarat pencalonan kepala daerah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rieke mengatakan, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurutnya, PKPU No. 10/2024 telah bermuatan Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat Partai atau Gabungan Partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK No. 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon Gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun pada saat pencalonan). 

"Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi," ujar Rieke dalam keterangan pers, Minggu (25/8/2024).

Ia juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal dan berjuang: mahasiswa, akademisi, aktivisi, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja.

"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU," katanya.

"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin dan mohon doanya saya insya Allah esok dini hari, Senin, 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah," ujar Rieke.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu (25/8/2024).

"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, diiringi persetujuan dari peserta rapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini