Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan rapat dengar pendapat yang digelar pada Minggu (25/8/2024).
Adapun dalam rapat tersebut telah disetujui bersama mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70.
Putusan MK Nomor 60 menyebutkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi untuk mengusung pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Selanjutnya, Putusan MK Nomor 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.
Sementara itu, untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan.
(mg/Tiara Eka Maharani)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)