News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Kaesang Masih Berpeluang Maju Pilkada, tapi Tingkat Kabupaten atau Kota

Penulis: tribunsolo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Kaesang masih ada jalan untuk maju di Pilkada 2024 sebagai calon bupati atau wali kota.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan rapat dengar pendapat yang digelar pada Minggu (25/8/2024).

Adapun dalam rapat tersebut telah disetujui bersama mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70.

Putusan MK Nomor 60 menyebutkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi untuk mengusung pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Selanjutnya, Putusan MK Nomor 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.

Sementara itu, untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan.

(mg/Tiara Eka Maharani)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini