News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Pendaftaran Calon Gubernur & Wagub DKI Jakarta 2024 Dibuka Mulai Pagi Ini, Siapa Pendaftar Pertama?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata. Hari ini Selasa (27/8/2024), KPU DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Pilkada 2024.

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Hari ini Selasa (27/8/2024), KPU DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Pilkada 2024.

Masa pendaftaran cagub cawagub DKI akan berlangsung selama 3 hari hingga Kamis (29/8/2024) mendatang.

Di hari pertama dan kedua pendaftaran cagub/cawagub, dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Tahapan pendaftaran cagub gawagub ini merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, PPP DKI Usul Sekda Diisi Orang Betawi

"Waktu pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, untuk hari Selasa-Rabu, 27-28 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).

Sementara untuk hari terakhir pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), KPU DKI membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

Lalu apa saja syarat pendaftaran cagub cawagub DKI Jakarta?

Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang dimuat dalam PKPU tersebut.

Salah satunya adalah berkewarganegaraan Indonesia.

"Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia," kata Wahyu.

Sedangkan untuk akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan silon parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir permohonan Silon partau politik," jelas dia.

Baca juga: Airin Rachmi Diany Mengaku Tak Tahu Statusnya di Golkar Setelah Didukung PDIP Maju Pilgub Banten

KPU Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 7,5 Persen

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur 7,5 persen dari suara sah.

Penetapan itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini