News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU: Bakal Calon yang Gagal Tes Kesehatan Langsung Tak Bisa Jadi Peserta Pilkada 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal calon yang gagal dalam tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pilkada.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada 2024 kini memasuki tahapan tes kesehatan bagi seluruh bakal calon peserta yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tes kesehatan berlangsung selama tiga hari dari 30 Agustus hingga 1 September mendatang.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal calon yang gagal dalam tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pilkada.

“Jika memang terhadap paslon berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Selain itu, dia menyampaikan saat ini KPU daerah pun tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon. Verifikasi itu dilakukan mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024.

"5-6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahun penelitian admistrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," tuturnya.

Diketahui, pendaftaran pasangan calon telah dilaksanakan pada 27-29 September 2024. Total sebanyak 1.518 pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar ke KPU daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini