Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat Pilkada di 43 wilayah hanya memiliki satu calon kepala daerah.
Angka tersebut sekaligus meralat jumlah sebelumnya yang diungkap KPU yang menyebut ada 44 wilayah yang melaksanakan Pilkada diikuti calon tunggal.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan wilayah Kabupaten Asmat, Papua Selatan sebelumnya yang tercatat hanya calon tunggal, ternyata ada dua pasangan calon yang mendaftar.
”Papua Selatan, Kabupaten Asmat ada dua Paslon. Karena terkendala jaringan maka masih belum selesai di-upload ke Silon,” ujar Idham kepada awak media, Jumat (30/8/2024).
KPU pun bakal melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.
Baca juga: Daftar Lengkap 3 Pasangan Cagub-Cawagub di Pilkada Maluku 2024 dan Parpol Pengusungnya
Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan mulai 30 Agustus 2024.
Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.
Baca juga: Batal Maju Pilkada 2024, Anies Baswedan: Takdir Allah Sudah Tertulis
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.
Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon di Pilkada 2024:
Pilkada Tingkat Provinsi (Pilgub):
1. Pilkada Papua Barat.
Pilkada Tingkat Kabupaten/ Kota: