Penunjukan Muhadjir Effendy untuk mengisi sementara kekosongan kursi Mensos setelah ditinggalkan Risma.
"Presiden juga menunjuk Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, wewenang dan tanggung jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," kata Ari Dwipayana, Jumat (6/9/2024).
"Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran ybs sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur," imbuhnya.
Surat pengunduran diri Risma tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Risma telah diteken pada Jumat, 6 September 2024.
"Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik/Fahdi)