Rupanya, Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara.
Namun, mereka bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:
- Persiapan Pemungutan Suara
- Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Persiapan Penghitungan Suara
- Pelaksanaan Penghitungan Suara
- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Setelah mengetahui Tugas PTPS, penting untuk mengetahui kewenangan dari Pengawas TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut wewenang Pengawas TPS:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS berkewajiban untuk:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Gaji Pengawas TPS
Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas TPS akan mendapatkan gaji.
Besaran gaji PTPS pada Pilkada 2024 diatur Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rinciannya:
- Gaji Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 800 ribu
Berdasarkan edaran Kemenkeu tersebut, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc saat Pilkada 2024:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)