News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Peristiwa Menarik Saat Pengundian Nomor Urut, Teriakan Fufufafa hingga Aksi Nyentrik Alam Mbah Dukun

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Pasangan calon saat menunjukkan nomor urut pasangan calon yang telah didapat dalam pengundian nomor urut Pilgub Jatim 2024.

Setelah itu, KPU akan resmi menetapkan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024.

Tiga hari setelahnya, Pilkada 2024 memasuki tahapan kampanye.

Sehingga, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dikutip dari PKPU Nomor 2 tahun 2024

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

  • Mulai: Minggu, 5 Mei 2024
  • Selesai: Senin, 19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

  • Mulai: Sabtu, 24 Agustus 2024
  • Selesai: Senin, 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon

  • Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
  • Selesai: Kamis, 29 Agustus 2024

4. Penelitian Persyaratan Calon

  • Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
  • Selesai: Sabtu, 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon

  • Tanggal: Minggu, 22 September 2024

6. Pelaksanaan Kampanye

  • Mulai: Rabu, 25 September 2024
  • Selesai: Sabtu, 23 November 2024

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara

  • Tanggal: Rabu, 27 November 2024

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara

  • Mulai: Rabu, 27 November 2024
  • Selesai: Senin, 16 Desember 2024

9. Penetapan Calon Terpilih

  • Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

10. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan

  • Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

11. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK

  • Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (*)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini