Ia membantah pihaknya sengaja menjegal pelantikan Tia sebagai anggota DPR RI.
Ronny menjelaskan, pemecatan itu bermula saat Bonnie Triyana melayangkan gugatan ke DPP PDIP.
Hasilnya, DPP PDIP mengabulkan gugatan Bonnie dan memutuskan memecat Tia sebagai kader partai banteng.
Ronny menegaskan proses pemecatan Tia tidak dilakukan dalam sekejap, melainkan sudah berlangsung lima bulan.
"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," kata Ronny, Kamis.
Menurut Ronny, DPP PDIP telah menggelar sidang etik pada 3 September 2024 lalu.
Dalam sidang tersebut, DPP PDIP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian Tia sebagai anggota partai.
Baca juga: Tia Rahmania Gugat PDIP, Mahkamah Partai, Bonnie Triyana hingga KPU Usai Batal Dilantik Anggota DPR
Siap Hadapi Gugatan Tia di PN Jakpus
Ronny mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Tia di PN Jakpus.
Ia menjelaskan, proses penggantian posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih dengan caleg lain sudah sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau teman-teman memperhatikan tanggal 23 September KPU kan sudah menyampaikan (penetapan pengganti Tia). Kami tanggal 13 September sebenarnya sudah menyampaikan (surat pemberhentian) kepada KPU,” kata Ronny.
“Kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik, dan ketentuan AD/ART kita dan peraturan partai di internal kita."
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Rizki Sindi Saputra/Fersianus Waku)