TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), AM Putranto turut menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin di Pilkada Jateng 2024.
Terkait rangkap jabatan seperti ini, KPU Jateng pun buka suara.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU jateng, Akmaliyah menuturkan bahwa AM Putranto tidak melanggar aturan jika merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Akmaliyah mengungkapkan jabatan di pemerintah yang diemban AM Putranto bukan termasuk jabatan yang dilarang berdasarkan PKPU untuk masuk dalam tim sukses calon kepala daerah.
"(Jabatan) AM Putranto bukan bagian dilarang. Sepanjang bukan pihak yang dilarang dalam peraturan," ujarnya pada Senin (28/10/2024).
Adapun Amaliyah merujuk pada Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang berisi terkait pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye Pilkada 2024 yaitu:
- Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Anggota Polri.
- Anggota TNI.
- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Baca juga: NasDem Targetkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang 54 Persen di Pilkada Jateng 2024
AM Putranto Ditunjuk Jadi Ketua Tim Kampanye Luthfi-Yasin saat Masih Jadi Asisten Menhan
AM Putranto menjadi Ketua Tim Kampanye Luthfi-Yasin dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Asisten Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) yang saat itu dijabat oleh Prabowo Subianto.