News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mensesneg Prasetyo Hadi di Akmil Magelang, Minggu, (27/10/2024).

Sementara, dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang tengah disusun, dijadwalkan masa kampanye pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) bakal berlangsung selama 60 hari.

Dalam RPKPU yang tengah diuji publik, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Sedangkan masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.

"Pelaksanaan kampanye, masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan masa tenang 24 sampai 26 November 2024," kata Yulianto Sudrajat.

Sebagai informasi, hari ini KPU menggelar uji publik tiga RPKU.

Adapun RPKPU yang diuji publik hari ini adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024:

  • 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  • 27 Agustus - 21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  • 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November - 10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi

Rencana itu dengan harapan salah satunya agar semua daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu juga terdapat alasan dan pertimbangan lain sehingga pemerintah mulai membahas soal memajukan Pilkada 2024 mendatang.

Mengutip Kompas.com, Tito mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus berakhir pada 31 Desember 2024.

"Artinya, 1 Januari (kepala daerah dijabat oleh) pj (penjabat). Jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu adalah pj semua, ini enggak efektif untuk pemerintahan," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023) lalu.

Tito mengingatkan, kepala daerah terpilih tidak bisa serta merta dilantik setelah hasil pilkada keluar.

Dia menyebutkan, ada waktu selama kurang lebih 3 bulan setelah hari pencoblosan untuk memproses hasil pemilu, termasuk penanganan sengketa hasil pemilu.

"Kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti lebih kurang bulan April, Februari, Maret 2025 itu (baru) ada pelantikan," kata Tito.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini