Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan menerima laporan adanya dugaan pelanggaran ratusan politik uang Pilkada Serentak di berbagai daerah.
Setidaknya ada 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
“Bawaslu akan melakukan kajian awal di 130 dugaan pelanggaran politik yang di masa tenang fan pemungutan suara pemilihan 2024,” ujar anggota Bawaslu RI, Puadi dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang/materi lainnya dan potensi pembagian/materi lainnya.
Adapun, yang dimaksud dengan potensi pembagian uang/materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang/materi lainnya tetapi belum terjadi pembagian uang/materi lainnya oleh terlapor.
Bawaslu akan melanjutkan ke tahap kajian hukum dalam waktu lima hari kalender apabila laporan memenuhi syarat formil dan materiil. Proses ini juga berlaku untuk informasi awal hasil pengawasan Bawaslu yang akan ditetapkan melalui rapat pleno.
Temuan adanya dugaan praktik politik uang itu di antaranya juga ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Mereka menemukan adanya 11 kasus praktik politik uang terkait Pilkada Kabupaten Magelang 2024 per Rabu (27/11/2024).
Dari jumlah tersebut, ditemukan keterlibatan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pembagian uang.
Baca juga: Quick Count Pilkada Cianjur 2024, Popularitas Ramzi Belum Mampu Patahkan Dominasi Petahana
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, menuturkan, laporan-laporan tersebut berasal dari enam kecamatan, yaitu Candimulyo, Mertoyudan, Salaman, Grabag, Secang, dan Ngluwar.
Dari total 11 laporan, empat di antaranya diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Magelang, sementara tujuh laporan lainnya masuk ke pengawas pemilihan di masing-masing kecamatan (panwascam).
Praktik politik uang ini dilaporkan terjadi pada Senin (25/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), yang merupakan masa tenang sebelum pencoblosan pada Rabu (27/11/2024).
Habib mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh barang bukti berupa uang hasil dugaan politik uang, meskipun ia belum dapat merinci total nominalnya maupun jumlah penerima uang. Namun, berdasarkan laporan, rentang nominal yang dibagikan berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000.
"Kami akan segera melakukan kajian apakah laporan ini memenuhi syarat formal dan materil. Jika memenuhi, akan kami register (ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu)," kata Habib, di kantornya, pada Rabu.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga menemukan adanya praktik politik uang berupa pembagian amplop isi uang dan modus paket sembako di sembilan kabupaten/kota.
Wilayah itu di antaranya Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Batu, Kota Probolinggo dan Kabupaten Jember.
Temuan ini berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Jatim sejak Selasa (26/11) hingga Rabu (27/11) pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, oknum anggota DPRD Wajo diciduk warga diduga ingin melakukan politik uang.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (27/11/2024).
Dari video yang beredar, tampak anggota DPRD Wajo fraksi Partai PAN itu diinterogasi warga dan petugas. (Tribunnews/riz/abd/dod/coz/kompas.com)