Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor Urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, akan menggugat pencalonan Calon Bupati Nomor Urut 1, Edi Damansyah, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terkait Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutai Kartanegara, yang meloloskan pencalonan Edi Damansyah dan diduga tidak mentaati Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dendi mengatakan, sejak awal dia memprotes pencalonan Edi Damansyah.
Alasannya, menurut Dendi, melalui putusan a quo, MK sebelumnya telah menyatakan menolak permohonan yang diajukan sendiri oleh Edi Damansyah.
"Dari awal memang saya sudah protes. Dia memang incumbent, tapi kemudian ada Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyatakan menolak permohonan dia," kata Dendi, kepada wartawan, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
"Artinya, dia sudah divonis dua periode sampai tidak memiliki lagi hak untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati di Kabupaten Kutai Kartanegara," lanjutnya.
Dendi mengaku, gugatan terhadap pencalonan lawannya di Pilkada Kutai Kartanegara 2024 bukan karena kekalahannya dalam kontestasi itu.
"Saya bukan karena saya kalah kemudian baru teriak-teriak putusan MK ini. Saya konsisten sejak awal bahwa konstitusi harus ditegakkan. Tolak tiga periode," ucapnya.
Baca juga: Pramono-Rano Sapu Bersih Suara di 6 Wilayah, Menang Satu Putaran Semakin Dekat, Ini Hasil Lengkapnya
Sebelumnya, kuasa hukum paslon Dendi-Alif, Yafet YW Rissy, menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kutai Kartanegara, yang meloloskan pencalonan Edi Damansyah.
Menurutnya, langkah KPU tersebut melanggar konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang pernah dimohonkan sendiri oleh Edi Damansyah.
"Putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 secara jelas menolak dan memutuskan, bahwa Saudara Edi Damansyah sudah tidak dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2024," kata Yafet, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/12/2024).
Yafet kemudian menjelaskan, Edi Damansyah sudah tidak dapat lagi mencalonkan diri karena telah menjabat Bupati Kuker selama dua periode berturut-turut, dari 2016-2021 dan 2021-2026.
Katanya, Edi Damansyah telah terhitung menjabat satu periode, pada masa jabatannya pada 2016-2021, karena lebih dari dua setengah tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan definitif sebagai Bupati selama dua tahun 10 bulan 12 hari.