Untuk itu, dia mengatakan pihaknya merujuk banyak rujukan di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi.
"Akan tetapi pihak Bawaslu dan Panwaslu tidak sama sekali mengindahkan apa yang sudah kita laporkan. Dan ini terjadi secara keseluruhan dan masif," ujarnya.
"Baik di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat termasuk di Provinsi DKI kami melakukan pelaporan. Akan tetapi sampai hari ini diputuskan hari ini kegiatan rekapitulasi tidak ada satu pun laporan kami yang memiliki hasil akhir seperti apa," sambung dia.
Sebab itu, pihaknya memandang ada unsur-unsur yang disengaja agar tidak terjadi PSU.
Ia mengatakan pihaknya memandang temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya potensi menurunkan kualitas terhadap pelaksanaan Pilkada di Jakarta.
Hal itu, lanjut dia, juga sekaligus mencerminkan ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tanggung jawab baik secara moral, konstitusional, maupun hukum.
"Oleh karena itu dari apa yang terjadi kami pasangan 01 Pak Ridwan Kamil dan Suswono, apapun yang terjadi hari ini kami akan melakukan proses hukum dan kami akan melanjutkan ini tentunya sesuai konstitusi," ucapnya.
"Kita akan lanjutkan ke Mahkamah Konstitusi untuk kita mencari sebuah keadilan mana yang sesungguhnya yang seharusnya kita dapat hal-hal tersebut," lanjut dia.
Sementara itu saksi dari paslon Dharma-Kun juga mengajukan keberatannya.
Saksi tersebut menyatakan pihaknya menyimpulkan berdasarkan proses rekapitulasi dari Kabupaten/Kota, hanya 53 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan demikian, pihak Paslon Dharma-Kun menganggap dan menilai bahwa jumlah suara tidak mewakili masyarakat.
"Sehingga kami menilai bahwa legitimasi masyarakat sangat kurang. Sehingga kami menganggap dan menilai bahwa jumlah suara tidak mewakili partisipasi masyarakat secara keseluruhan," kata saksi tersebut.
Kedua, ia juga mengungkapkan terdapat suara tidak sah sebanyak 10 persen yang mempengaruhi jumlah perolehan suara.
Ia juga menekankan belum adanya rekomendasi dan tindak lanjut dari Bawaslu terhadap kejadian di TPS 08 Pinang Ranti sebagaimana yang dikemukakan saksi paslon Ridwan Kamil - Suswono.
"Dari 167 kasus yang tadi disampaikan Paslon 1 juga belum ada rekomendasi Bawaslu sehingga kami menganggap bahwa legitimasi penetapan hari ini tidak mewakili masyarakat secara keseluruhan," ungkap saksi tersebut.
Setelah rapat diskors selama sekira 30 menit, pihak KPU DKI Jakarta kemudian memberikan jawaban dan klarifikasinya atas keberatan tersebut.