News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Mardiono Minta PPATK Buka Informasi ke Publik Soal Dugaan Transaksi Mencurigakan Kampanye di Parpol

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, saat ditemui di kawasan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Minggu (17/12/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka informasi soal partai mana saja yang memiliki laporan transaksi mencurigakan khususnya di rekening bendahara partai politik (parpol).

Hal tersebut merespons temuan PPATK soal transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024 yang terjadi di semester kedua tahun 2023.

“Sebaiknya aparatur negara atau PPATK segera membuka partai mana saja yang mendapat aliran dana itu, artinya aliran dana yang tidak legal menurut UU Pemilu. Sikap saya supaya segara dibuka, partainya apa dan jumlahnya berapa,” ujar Muhamad Mardiono kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Mardiono menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi fitnah kepada sesama anak bangsa dan menjadi bola liar. 

“Kalau tidak segera dibuka akan menjadi bola liar yang berakibat tidak percayanya publik terhadap Pemilu. Maka dibuka saja terkait sumbernya dari mana, supaya tidak menjadi finah, saling curiga, dan sudzon terhadap sesama anak bangsa,” ungkapnya.

Terakhir, Pria pemimpin partai nomor urut 17 ini pun mengaku tidak takut jika hal tersebut dibuka. Sebab, dia meyakini partainya tidak terlibat isu tersebut.

“Bahkan kalau PPP mendapat aliran dana, ya dibuka saja agar tidak menjadi fitnah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang ada hubungannya dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan bahwa transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April-Oktober 2023.

PPATK Temukan Transaksi Janggal

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024 yang terjadi di semester kedua tahun 2023.

Menurutnya kejanggalan tersebut karena jumlah laporan terkait hal tersebut naik drastis lebih dari 100 persen.

Hal tersebut disampaikannya usai usai menghadiri acara Diseminasi PPATK, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

"Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya,” kata dia.

Ivan tidak merinci pihak-pihak dimaksud, melainkan mengaku mendapat pemetaan nama-nama tersebut dari daftar calon tetap (DCT). 

Ivan menyebut angka transaksi tercatat hingga triliunan.

“Kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol. Memang keinginan dari Komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan,” ungkap dia.

Atas dasar tersebut, dia memastikan PPATK tidak akan bekerja sendiri. 

Dia mengaku telah menyampaikan temuan terkait kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," kata dia.

Bawaslu Akan Umumkan Pekan Ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah melakukan pencermatan terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi mencurigakan yang mengalir untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Bawaslu mengaku telah menerima surat dari PPATK terkait hal tersebut.

"Seluruh hal termasuk PPATK, itu rencananya memang kami akan sampaikan di pekan ini kepada publik ya," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kawasan kantornya, Minggu (17/12/2023). 

Bawaslu memandang selalu ada potensi pelanggaran terkait aliran dana.

Namun di satu sisi Bawaslu juga masih harus melakukan penelusuran lebih dalam lagi.

Bawaslu dalam hal ini juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Bawaslu Ungkap Temuan PPATK soal Kejanggalan Dana Kampanye: Data Intelejen Keuangan

Bawaslu enggan menjawab ketika ditanya lebih lanjut perihal dalam aliran dana itu terkait partai-partai politik besar atau tidak.

Sebab, Bawaslu harus mematangkan segala informasi yang tengah mereka kaji hingga saat ini. 

“Nanti ya kalau itu jangan dipancing-pancing, karena informasi yang setengah matang disampaikan itu enggak boleh, nanti yang terjadi malah kegaduhan. Bersabar sebentar karena ini hal yang perlu kehati-hatian untuk Bawaslu sampaikan,” kata Lolly.

KPU Enggan Komentar Lebih Jauh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak bisa berkomentar lebih lanjut soal laporan dana mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihakanya tak dapat menindaklanjuti laporan itu karena data yang diberikan oleh PPATK bersifat umum. 

Dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau peserta pemilu, KPU berjanji akan mengingatkan kembali soal batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang.

"Terkait transaksi ratusan milyar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," kata dia Holik saat dikonfirmasi pada Senin (18/12/2023). 

"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," sambung dia. 

KPU telah menerima surat dari PPATK soal data dana tersenut pada 12 Desember lalu. 

Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah. 

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini