22 hari mengontrak
Ia baru menempati kamar tersebut sekitar satu bulan lamanya. "Baru 22 hari tinggal di sini, saya juga kaget tahu-tahu digerebek polisi," imbuh pemilik kontrakan, Ci Wan Yo.
Ci Wan Yo menyebut tersangka pun belum sempat membayar sewa kontrakan bulan ini.
"Belum dibayar malah ketangkap polisi," paparnya.
Di mata penghuni kontrakan, pelaku merupakan sosok yang pendiam. Meski demikian tersangka terbilang orang yang ramah dan kerap kali mengumbar senyum.
"Saya juga masih enggak percaya kalau dia itu bikin ekstasi," ungkap Ci Wan Yo
Sementara itu Bobi satu dari warga setempat mengatakan bahwa tersangka jarang sosialisasi dengan masyarakat sekitar. Bobi pun tak terima wilayahnya ini dijadikan untuk produksi narkoba.
"Orangnya jarang ke luar, enggak berbaur sama warga. Sudah tua bukannya tobat malah buat narkoba," ucap Bobi tampak kesal.
Meracik 2.600 butir ekstasi
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menjelaskan tersangka bisa menghasilkan 2.600 butir ekstasi dalam satu malam.
Dengan peralatan seadanya, pelaku bisa meraup keuntungan miliaran rupiah dalam mengekspolitasi kemahirannya meracik ekstasi.
"Tersangka ini residivis, baru ke luar dari penjara empat bulan yang lalu," ujar Arman di lokasi penggerebekan.
Pelaku mahir membuat ekstasi dipelajari semenjak dirinya berada di lapas. Ia memperoleh bekal ilmu untuk meracik narkotika dari seseorang napi yang berinisial AT.
"Peredaran narkoba ini dikendalikan dari dalam lapas Tangerang," katanya.
Hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya bahan-bahan untuk membuat ekstasi serta berbagai peralatannya.
"Ada juga ekstasi yang siap edar dan sabu yang kami amankan," papar Arman. (Andika Panduwinata)