News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Ahok Sebut Kata Sadap dan Transkip Tak Pernah Keluar di Persidangan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, yang juga penasehat hukum Ahok Humphrey Djemat (dua kiri).

Dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (31/1/2017), jaksa penuntut umum menghadirkan Ketua MUI Maruf Amin sebagai saksi.

Kala itu Humprey menanyakan soal pertemuan Maruf dengan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni di kantor PBNU, pada 7 Oktober 2016.

"Banyak pemberitaan yang menampilkan adanya dukungan Maruf kepada pasangan nomor satu itu." katanya dalam persidangan.

Maruf tak menyangkal adanya pertemuan itu.

Namun, dia membantah bila disebut memberi dukungan.

Baca: Nelayan Kepulauan Seribu Mengaku Tak Perhatikan Ucapan Ahok Soal Al Maidah

Maruf yang menjabat sebagai Rais Aam PBNU, menyatakan bahwa NU tidak mendukung salah satu calon.

Menurut dia, ada pernyataan dirinya yang dianggap mendukung Agus-Sylvi, padahal tidak.

"Warga NU tentu akan memilih calon yang paling banyak samanya dengan NU. Mudah-mudahan paslon nomor 1 yang banyak samanya'. Ucapan di kalangan NU itu sebagai menggembirakan. Bukan mendukung," ujar Maruf.

Kemudian, Humphrey kembali mengungkapkan adanya percakapan Maruf dengan SBY melalui telepon, tepat sehari sebelum pertemuan itu.

Humphrey meminta penjelasan pada Maruf soal adanya permintaan SBY agar menerima kunjungan anaknya, Agus, di kantor PBNU dan meminta agar dibuatkan fatwa mengenai penistaan agama.

Namun, Maruf membantah adanya percakapan itu.

Ahok dan kuasa hukumnya menduga bahwa pendapat dan sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI pada 11 Oktober 2016 itu dibuat tergesa-gesa lantaran adanya permintaan dari SBY.

Maruf sendiri membantah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini